Tentang Surat Perikatan Audit, Apa Saja Isinya ?
a. Tujuan audit
atas laporan keuangan.
b. Tanggung
jawab manajemen atas laporan keuangan.
d. Lingkup
audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan
profesional yang harus dianut oleh auditor.
e. Bentuk
laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk
menyampaikan hasil perikatan.
f. Fakta bahwa
audit memiliki keterbatasan bawaan bahwa kekeliruan dan kecurangan material
tidak akan terdeteksi.
g. Pengaturan
reproduksi laporan keuangan auditan.
h. Kesanggupan
auditor untuk menyampaikan informasi tentang kelemahan signifikan dalam
pengendalian intern yang ditemukan oleh auditor dalam auditnya.
i. Akses ke
berbagai catatan, dokumentasi, dan informasi lain yang diharuskan dalam
kaitannya dengan audit.
j. Dasar yang
digunakan oleh auditor untuk menghitung fee audit dan pengaturan penagihannya.
Di samping
itu, auditor dapat pula memasukkan hal-hal berikut ini dalam surat perikatan
auditnya, yaitu:
a. Pengaturan
berkenan dengan perencanaan auditnya.
b. Harapan
untuk menerima penegasan tertulis dari manajemen tentang representasi yang
dibuat dalam hubungannya dengan audit.
c. Permintaan
kepada klien untuk menegaskan bahwa syarat-syarat perikatan telah sesuai dengan
membuat tanda penerimaan surat perikatan audit. d. Penjelasan setiap surat atau
laporan yang diharapkan oleh auditor untuk diterbitkan bagi kliennya.
Jika
relevan, butir-butir berikut ini dapat pula dimasukkan dalam surat perikatan
audit, yaitu:
a. Pegaturan
tentang pengikutsertaan auditor lain dan atau tenaga ahli dalam beberapa aspek
audit.
b. Pengaturan
tentang pengikutsertaan auditor intern dan staf klien yang lain. c. Pengaturan
jika ada yang harus dibuat dengan auditor pendahulu, dalam hal audit tahun
pertama.
d. Pembatasan
atas kewajiban auditor jika kemungkinan ini ada.
e. Suatu
pengacuan ke perjanjian lebih lanjut antara auditor dengan kliennya. Dalam
audit yang berlangsung berulangkali, auditor dapat memutuskan untuk tidak
mengirmkan surat perikatan audit baru setiap tahun.
Namun,
faktor-faktor berikut ini dapat menyebabkan auditor untuk memutuskan pengiriman
surat perikatan audit baru antara lain:
a. Adanya
petunjuk bahwa klien salah paham mengenai tujuan dan lingkup audit.
b. Adanya
syarat-syarat perikatan yang direvisi atau khusus. c. Perubahan manajemen yang
terjadi akhir-akhir ini. d. Perubahan signifikan dalam sifat dan ukuran bisnis
klien. e. Persyaratan hukum.
Contoh Surat
Perikatan Audit. Kepada
(Pihak yang
memberikan Perikatan Tugas)
Saudara telah
meminta kami untuk mengaudit neraca …… (selanjutnya disebut “Perusahaan”)
tanggal ……, dan laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus
kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Surat ini menegaskan
penerimaan kami dan pemahaman kami atas perikatan ini. Audit kami akan kami
laksanakan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat kami atas laporan keuangan
tersebut.
Kami akan
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan
audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah
saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian,
bukti-bukti yang mendukung jumlah- jumlah, dan pengungkapan dalam laporan
keuangan. Audit juga akan meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian
atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Pendapat kami atas laporan keuangan tersebut adalah tergantung
dari hasil penerapan prosedur-prosedur audit yang akan kami laksanakan. Oleh
karena itu, kami tidak memberikan jaminan bahwa kami dapat memberikan pendapat
wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan tersebut di atas.
Sebagai bagian
dari proses audit, kami akan melakukan permintaan keterangan dari manajemen
tentang pernyataan manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan. Kami juga
akan meminta pernyataan tertulis dari manajemen yang menjelaskan bahwa
penyajian laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen dan penegasan
tertulis lainnya untuk mengkonfirmasi beberapa pernyataan yang dibuat oleh
manajemen kepada kami selama proses audit kami. Tanggapan manajemen atas
permintaan keterangan kami dan pemerolehan penyataan tertulis dari manajemen diwajibkan
oleh standar auditing sebagai bagian dari bukti audit yang akan kami andalkan
sebagai dasar dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan. Karena
pentingnya surat pernyataan manajemen tersebut, perusahaan setuju untuk
membebaskan dan mengganti rugi kepada ….. (nama
KAP yang
bersangkutan) dan stafnya atas segala tuntutan, kewajiban dan biaya-biaya yang
akan dikeluarkan sebagai akibat dari kesalahan pernyataan manajemen berkaitan
dengan jasa audit yang kami berikan sesuai dengan perikatan ini.
Audit kami
mengandung risiko bawaan bahwa apabila terdapat kekeliruan dan kecurangan
material, termasuk pemalsuan, mungkin tidak akan terdeteksi. Namun, apabila
kami menemukan adanya hal-hal tersebut dalam audit kami, informasi tersebut
akan kami sampaikan kepada Saudara. Sebagai tambahan laporan audit kami atas
laporan keuangan, kami akan menyampaikan surat terpisah tentang kelemahan
signifikan pengendalian intern yang kami temukan dalam audit yang kami lakukan.
Kami
mengingatkan Saudara bahwa tanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan,
termasuk pengungkapan memadai merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan.
Tanggung jawab ini mencakup pula penyelenggaraan catatan akuntansi dan
pengendalian intern memadai, pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, dan
penjagaan keamanan aktiva perusahaan. Sebagai bagian dari proses audit, kami
akan meminta penegasan tertulis dari Saudara tentang representasi yang Saudara
buat untuk kami dalam rangka audit yang kami laksanakan.
Kami
mengharapkan kerja sama penuh dari staf Saudara dan kami yakin bahwa mereka
akan menyediakan catatan, dokumentasi, dan informasi lain yang kami perlukan
dalam rangka audit kami. Berdasarkan diskusi tentang operasi perusahaan dan
perencanaan audit kami, fee audit kami perkirakan sebesar Rp. ………., ditambah direct
ot of pocket expenses dan Pajak Pertambahan Nilai. Fee tersebut kami hitung
berdasarkan waktu yang diperlukan oleh staf yang kami tugasi untuk melaksanakan
audit ini dan tarif per jam staf yang kami tugasi yang bervariasi sesuai dengan
tingkat tanggung jawab yang dipikul dan pengalaman serta keahlian yang
diperlukan. Jumlah tersebut akan kami tagih sesuai dengan kemajuan pekerjaan
kami.
Surat perikatan
audit ini akan efektif berlaku untuk tahun-tahun yang akan datang kecuali jika
dihentikan, diubah, atau diganti.
Silakan
menandatangani dan mengembalikan kopian surat perikatan audit terlampir yang
menunjukkan kesepakatan Saudara atas pengaturan tentang audit atas laporan
keuangan tersebut di atas. Terima kasih atas kesempatan yang Saudara berikan
kepada kami untuk menyediakan jasa audit bagi Saudara.
PT KXT Kantor
Akuntan Publik
2.
PENTINGNYA PERENCANAAN AUDIT
Dalam Manajemen
terdapat fungsi-fungsi manajemen yang terkait erat di dalamnya. Pada umumnya
ada empat fungsi manajemen yang banyak dikenal
masyarakat
yaitu fungsi perencanaan (planning), fungsi pengorganisasian (organizing),
fungsi pengarahan (directing) dan fungsi pengendalian (controlling). Para
manajer dalam organisasi bisnis diharapkan mampu menguasai semua fungsi
manajemen yang ada untuk mendapatkan hasil manajemen yang maksimal. Fungsi
perencanaan adalah suatu kegiatan membuat tujuan perusahaan dan diikuti dengan
membuat berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan tersebut.
Dalam sebuah aktivitas, agar berhasil suatu tujuan yang telah ditetapkan maka
fungsi perencanaan harus mendapat perhatian yang cukup.
Standar
pekerjaan lapangan pertama: “Pekerjaan harus direncanakan sebaik- baiknya dan
jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.” Bila standar ini
diperhatikan atau dengan kata lain auditor tidak merencanakan pekerjaannya
dapat dipastikan laporan audit yang diterbitkan tersebut tidak benar dan
pengauditannya tidak efisien (Messier,dkk, 2006:189). Selain itu perencanaan
audit dapat mengurangi risiko audit yang ditanggung auditor baik proses hukum
maupun penurunan reputasi (Nurna, dkk. 2006), perencanaan audit dapat
memberikan kontribusi pada klien dalam pengelolaan perusahaan sehingga
menghasilkan informasi yang dipercaya (Nurna, dkk. 2006). Adapun yang dimaksud
dengan perencanaan audit adalah total lamanya waktu yang dibutuhkan auditor
untuk melakukan perencanaan audit awal sampai pada pengembangan rencana audit
dan program audit (Nurna dkk, 2006).
Sebelum
perencanaan audit dilakukan oleh auditor, sebelumnya auditor menerima penugasan
atau melanjutkan klien. Dalam menerima penugasan, auditor tidak sembarang
menentukan kliennya. Auditor dibawah naungan kantor akuntan publik mengevaluasi
terlebih dahulu klien prospektif. Tidak menutup kemungkinan dalam pengauditan,
klien sebelumnya pernah menjadi klien auditor lain maka disyaratkan auditor
bertanya jawab dengan auditor pendahulu.
Bila klien
yang dijumpai belum pernah diaudit, perlu dilakukan langkah tindakan:
(1) memperoleh
dan men-tinjau (review) informasi keuangan yang dimiliki calon klien.
(2) Tanya-jawab
dengan pihak ketiga mengenai integritas calon klien dan manajemennya.
(3)
Mempertimbangkan apakah calon klien dalam keadaan membutuhkan perhatian khusus.
(4) Menentukan
auditor yang dibawah naungan kantor akuntan publik dapat memberikan
independensinya dan keahlian teknis mengenai industri klien. (5) Menentukan
apakah akan melanggar kode etik bila menerima klien.
Jika calon
klien pernah menjadi klien dari auditor lainnya maka auditor perlu
berkomunikasi dengan auditor lainnya tersebut. Komunikasi yang dilakukan dalam
rangka ingin mengetahui mengapa klien berganti auditor.
Menetapkan
syarat-syarat perikatan
Syarat-syarat
penugasan/perikatan menjadi hal yang penting saat auditor bersedia melaksankan
tugas pengauditan pada perusahaan calon klien. Dalam
Menerima klien/
melanjutkan klien
Menetapkan
syarat-syarat perikatan
Praperencanaan
Menentukan
risiko dan menetapkan materialitas
syarat-syarat/
perikatan selain dibahas masalah auditor internal dan komite audit, juga
membahas Surat penugasan. Dimana dalam surat penugasan berisi:
(1) rincian
pekerjaan
(2) luas audit
dan batasan-batasan (3) besarnya imbalan (fee) audit
(4) pekerjaan
yang harus dikerjakan oleh staff klien. (5) perkiraan waktu audit.
Isi surat
penugasan yang demikian akan memberikan manfaat bagi auditor yang meliputi dua
manfaat yaitu:
(a) menghindari
kesalahpahaman, dan
(b) melindungi
auditor terhadap tanggungjawab hukum bila terdapat tuduhan tidak melaksanakan
pekerjaan dengan baik.
Praperencanaan
Setelah
syarat-syarat penugasan dipenuhi maka auditor melakukan praperencanaan audit. Umumnya
aktivitas ini dibagi menjadi dua golongan, yakni: (1) menentukan perlunya tim
penugasan audit
(2)
Menentukan independensi
Menentukan
resiko dan menetapkan materialitas
Sehubungan
dengan adanya risiko audit dan materialitas dalam pengauditan, maka auditor
tidak dapat mengabaikan hal ini. Sehingga laporan audit yang disampaikan ke
klien dan pengguna laporan keuangan, secara keseluruhan dari risiko audit dan
materialitas dapat diterima.
Audit atas
laporan keuangan yang dilakukan auditor secara garis besar dibagi
dua tahap
Mulyadi dan Kanaka, 1999: 117): (1) penerimaan penugasan dan (2) perencanaan
audit. Perencanaan audit dilakukan oleh seorang auditor bila
penerimaan
penugas telah dilaksanakan.
Perencanaan
audit perlu dilakukan oleh auditor sebab dalam perencanaan audit memiliki
kepentingan, yaitu Arens dan Loebbecke, 1991:218):
(1) Untuk
memperoleh bahan bukti yang kompeten yang mencukupi dalam situasi saat itu.
(2) Untuk
membantu menekan biaya audit (3) Menghindari salah pengertian dengan klien.
Singkatnya
perencanaan audit dilakukan untuk kepentingan dua belah pihak, auditor dan
klien. Dalam jangka panjang, auditor memperoleh manfaat perencanaan audit
adalah terjalinnya keharmonisan hubungan dengan klien.
Berikut ini
akan ditampilkan gambar 6.2. guna memahami hubungan auditor, klien dan pengguna
berkaitan dengan perencanaan audit.
memperlihatkan
hubungan auditor dengan klien atas suatu asersi laporan keuangan. Sehubungan
dengan konflik kepentingan di laporan keuangan, maka klien membutuhkan pihak
ketiga dalam hal ini auditor untuk menjembataninya. Awal langkah dalam
menjembatani kegiatan tersebut (audit) adalah penerimaan penugasan. Oleh
auditor penerimaan penugasan ditindaklanjuti kearah tahapan atau fase audit ,
diantaranya adalah perencanaan audit. Tahapan berikutnya pada pelaksanaan
pengujian dan diakhiri dengan tahap pelaporan temuan yang tertuang dalam
pendapat auditor. Pelaporan temuan nantinya akan disampaikan kepada klien dan
pihak-pihak pengguna (user) diluar organisasi klien.
0 comments:
Posting Komentar
bagaimana menurut anda ???