Selasa, Juni 07, 2022

Tentang Surat Perikatan Audit, Apa Saja Isinya ?



Tentang Surat Perikatan Audit,  Apa Saja Isinya ?

a. Tujuan audit atas laporan keuangan.

b. Tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan.

d. Lingkup audit, termasuk penyebutan undang-undang, peraturan, pernyataan dari badan profesional yang harus dianut oleh auditor.

e. Bentuk laporan atau bentuk komunikasi lain yang akan digunakan oleh auditor untuk menyampaikan hasil perikatan.

f. Fakta bahwa audit memiliki keterbatasan bawaan bahwa kekeliruan dan kecurangan material tidak akan terdeteksi.

g. Pengaturan reproduksi laporan keuangan auditan.

h. Kesanggupan auditor untuk menyampaikan informasi tentang kelemahan signifikan dalam pengendalian intern yang ditemukan oleh auditor dalam auditnya.

i. Akses ke berbagai catatan, dokumentasi, dan informasi lain yang diharuskan dalam kaitannya dengan audit.

j. Dasar yang digunakan oleh auditor untuk menghitung fee audit dan pengaturan penagihannya.

 

Di samping itu, auditor dapat pula memasukkan hal-hal berikut ini dalam surat perikatan auditnya, yaitu:

a. Pengaturan berkenan dengan perencanaan auditnya.

b. Harapan untuk menerima penegasan tertulis dari manajemen tentang representasi yang dibuat dalam hubungannya dengan audit.

c. Permintaan kepada klien untuk menegaskan bahwa syarat-syarat perikatan telah sesuai dengan membuat tanda penerimaan surat perikatan audit. d. Penjelasan setiap surat atau laporan yang diharapkan oleh auditor untuk diterbitkan bagi kliennya.

 

Jika relevan, butir-butir berikut ini dapat pula dimasukkan dalam surat perikatan audit, yaitu:

a. Pegaturan tentang pengikutsertaan auditor lain dan atau tenaga ahli dalam beberapa aspek audit.

b. Pengaturan tentang pengikutsertaan auditor intern dan staf klien yang lain. c. Pengaturan jika ada yang harus dibuat dengan auditor pendahulu, dalam hal audit tahun pertama.

d. Pembatasan atas kewajiban auditor jika kemungkinan ini ada.

e. Suatu pengacuan ke perjanjian lebih lanjut antara auditor dengan kliennya. Dalam audit yang berlangsung berulangkali, auditor dapat memutuskan untuk tidak mengirmkan surat perikatan audit baru setiap tahun.

 

Namun, faktor-faktor berikut ini dapat menyebabkan auditor untuk memutuskan pengiriman surat perikatan audit baru antara lain:

a. Adanya petunjuk bahwa klien salah paham mengenai tujuan dan lingkup audit.

b. Adanya syarat-syarat perikatan yang direvisi atau khusus. c. Perubahan manajemen yang terjadi akhir-akhir ini. d. Perubahan signifikan dalam sifat dan ukuran bisnis klien. e. Persyaratan hukum.

 

Contoh Surat Perikatan Audit. Kepada

 

(Pihak yang memberikan Perikatan Tugas)

Saudara telah meminta kami untuk mengaudit neraca …… (selanjutnya disebut “Perusahaan”) tanggal ……, dan laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Surat ini menegaskan penerimaan kami dan pemahaman kami atas perikatan ini. Audit kami akan kami laksanakan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat kami atas laporan keuangan tersebut.

Kami akan melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah- jumlah, dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga akan meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Pendapat kami atas laporan keuangan tersebut adalah tergantung dari hasil penerapan prosedur-prosedur audit yang akan kami laksanakan. Oleh karena itu, kami tidak memberikan jaminan bahwa kami dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan tersebut di atas.

Sebagai bagian dari proses audit, kami akan melakukan permintaan keterangan dari manajemen tentang pernyataan manajemen yang disajikan dalam laporan keuangan. Kami juga akan meminta pernyataan tertulis dari manajemen yang menjelaskan bahwa penyajian laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen dan penegasan tertulis lainnya untuk mengkonfirmasi beberapa pernyataan yang dibuat oleh manajemen kepada kami selama proses audit kami. Tanggapan manajemen atas permintaan keterangan kami dan pemerolehan penyataan tertulis dari manajemen diwajibkan oleh standar auditing sebagai bagian dari bukti audit yang akan kami andalkan sebagai dasar dalam memberikan pendapat atas laporan keuangan. Karena pentingnya surat pernyataan manajemen tersebut, perusahaan setuju untuk membebaskan dan mengganti rugi kepada ….. (nama

KAP yang bersangkutan) dan stafnya atas segala tuntutan, kewajiban dan biaya-biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat dari kesalahan pernyataan manajemen berkaitan dengan jasa audit yang kami berikan sesuai dengan perikatan ini.

Audit kami mengandung risiko bawaan bahwa apabila terdapat kekeliruan dan kecurangan material, termasuk pemalsuan, mungkin tidak akan terdeteksi. Namun, apabila kami menemukan adanya hal-hal tersebut dalam audit kami, informasi tersebut akan kami sampaikan kepada Saudara. Sebagai tambahan laporan audit kami atas laporan keuangan, kami akan menyampaikan surat terpisah tentang kelemahan signifikan pengendalian intern yang kami temukan dalam audit yang kami lakukan.

Kami mengingatkan Saudara bahwa tanggung jawab atas penyusunan laporan keuangan, termasuk pengungkapan memadai merupakan tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab ini mencakup pula penyelenggaraan catatan akuntansi dan pengendalian intern memadai, pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, dan penjagaan keamanan aktiva perusahaan. Sebagai bagian dari proses audit, kami akan meminta penegasan tertulis dari Saudara tentang representasi yang Saudara buat untuk kami dalam rangka audit yang kami laksanakan.

Kami mengharapkan kerja sama penuh dari staf Saudara dan kami yakin bahwa mereka akan menyediakan catatan, dokumentasi, dan informasi lain yang kami perlukan dalam rangka audit kami. Berdasarkan diskusi tentang operasi perusahaan dan perencanaan audit kami, fee audit kami perkirakan sebesar Rp. ………., ditambah direct ot of pocket expenses dan Pajak Pertambahan Nilai. Fee tersebut kami hitung berdasarkan waktu yang diperlukan oleh staf yang kami tugasi untuk melaksanakan audit ini dan tarif per jam staf yang kami tugasi yang bervariasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab yang dipikul dan pengalaman serta keahlian yang diperlukan. Jumlah tersebut akan kami tagih sesuai dengan kemajuan pekerjaan kami.

Surat perikatan audit ini akan efektif berlaku untuk tahun-tahun yang akan datang kecuali jika dihentikan, diubah, atau diganti.

Silakan menandatangani dan mengembalikan kopian surat perikatan audit terlampir yang menunjukkan kesepakatan Saudara atas pengaturan tentang audit atas laporan keuangan tersebut di atas. Terima kasih atas kesempatan yang Saudara berikan kepada kami untuk menyediakan jasa audit bagi Saudara.

PT KXT Kantor Akuntan Publik

 

2. PENTINGNYA PERENCANAAN AUDIT

Dalam Manajemen terdapat fungsi-fungsi manajemen yang terkait erat di dalamnya. Pada umumnya ada empat fungsi manajemen yang banyak dikenal

masyarakat yaitu fungsi perencanaan (planning), fungsi pengorganisasian (organizing), fungsi pengarahan (directing) dan fungsi pengendalian (controlling). Para manajer dalam organisasi bisnis diharapkan mampu menguasai semua fungsi manajemen yang ada untuk mendapatkan hasil manajemen yang maksimal. Fungsi perencanaan adalah suatu kegiatan membuat tujuan perusahaan dan diikuti dengan membuat berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan tersebut. Dalam sebuah aktivitas, agar berhasil suatu tujuan yang telah ditetapkan maka fungsi perencanaan harus mendapat perhatian yang cukup.

Standar pekerjaan lapangan pertama: “Pekerjaan harus direncanakan sebaik- baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.” Bila standar ini diperhatikan atau dengan kata lain auditor tidak merencanakan pekerjaannya dapat dipastikan laporan audit yang diterbitkan tersebut tidak benar dan pengauditannya tidak efisien (Messier,dkk, 2006:189). Selain itu perencanaan audit dapat mengurangi risiko audit yang ditanggung auditor baik proses hukum maupun penurunan reputasi (Nurna, dkk. 2006), perencanaan audit dapat memberikan kontribusi pada klien dalam pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan informasi yang dipercaya (Nurna, dkk. 2006). Adapun yang dimaksud dengan perencanaan audit adalah total lamanya waktu yang dibutuhkan auditor untuk melakukan perencanaan audit awal sampai pada pengembangan rencana audit dan program audit (Nurna dkk, 2006).

Sebelum perencanaan audit dilakukan oleh auditor, sebelumnya auditor menerima penugasan atau melanjutkan klien. Dalam menerima penugasan, auditor tidak sembarang menentukan kliennya. Auditor dibawah naungan kantor akuntan publik mengevaluasi terlebih dahulu klien prospektif. Tidak menutup kemungkinan dalam pengauditan, klien sebelumnya pernah menjadi klien auditor lain maka disyaratkan auditor bertanya jawab dengan auditor pendahulu.

 

Bila klien yang dijumpai belum pernah diaudit, perlu dilakukan langkah tindakan:

(1) memperoleh dan men-tinjau (review) informasi keuangan yang dimiliki calon klien.

(2) Tanya-jawab dengan pihak ketiga mengenai integritas calon klien dan manajemennya.

(3) Mempertimbangkan apakah calon klien dalam keadaan membutuhkan perhatian khusus.

(4) Menentukan auditor yang dibawah naungan kantor akuntan publik dapat memberikan independensinya dan keahlian teknis mengenai industri klien. (5) Menentukan apakah akan melanggar kode etik bila menerima klien.

Jika calon klien pernah menjadi klien dari auditor lainnya maka auditor perlu berkomunikasi dengan auditor lainnya tersebut. Komunikasi yang dilakukan dalam rangka ingin mengetahui mengapa klien berganti auditor.

 

Menetapkan syarat-syarat perikatan

Syarat-syarat penugasan/perikatan menjadi hal yang penting saat auditor bersedia melaksankan tugas pengauditan pada perusahaan calon klien. Dalam

Menerima klien/ melanjutkan klien

Menetapkan syarat-syarat perikatan

Praperencanaan

Menentukan risiko dan menetapkan materialitas

syarat-syarat/ perikatan selain dibahas masalah auditor internal dan komite audit, juga membahas Surat penugasan. Dimana dalam surat penugasan berisi:

(1) rincian pekerjaan

(2) luas audit dan batasan-batasan (3) besarnya imbalan (fee) audit

(4) pekerjaan yang harus dikerjakan oleh staff klien. (5) perkiraan waktu audit.

Isi surat penugasan yang demikian akan memberikan manfaat bagi auditor yang meliputi dua manfaat yaitu:

(a) menghindari kesalahpahaman, dan

(b) melindungi auditor terhadap tanggungjawab hukum bila terdapat tuduhan tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik.

 

Praperencanaan

Setelah syarat-syarat penugasan dipenuhi maka auditor melakukan praperencanaan audit. Umumnya aktivitas ini dibagi menjadi dua golongan, yakni: (1) menentukan perlunya tim penugasan audit

 

(2) Menentukan independensi

Menentukan resiko dan menetapkan materialitas

Sehubungan dengan adanya risiko audit dan materialitas dalam pengauditan, maka auditor tidak dapat mengabaikan hal ini. Sehingga laporan audit yang disampaikan ke klien dan pengguna laporan keuangan, secara keseluruhan dari risiko audit dan materialitas dapat diterima.

Audit atas laporan keuangan yang dilakukan auditor secara garis besar dibagi

dua tahap Mulyadi dan Kanaka, 1999: 117): (1) penerimaan penugasan dan (2) perencanaan audit. Perencanaan audit dilakukan oleh seorang auditor bila

 

penerimaan penugas telah dilaksanakan.

Perencanaan audit perlu dilakukan oleh auditor sebab dalam perencanaan audit memiliki kepentingan, yaitu Arens dan Loebbecke, 1991:218):

(1) Untuk memperoleh bahan bukti yang kompeten yang mencukupi dalam situasi saat itu.

(2) Untuk membantu menekan biaya audit (3) Menghindari salah pengertian dengan klien.

Singkatnya perencanaan audit dilakukan untuk kepentingan dua belah pihak, auditor dan klien. Dalam jangka panjang, auditor memperoleh manfaat perencanaan audit adalah terjalinnya keharmonisan hubungan dengan klien.

Berikut ini akan ditampilkan gambar 6.2. guna memahami hubungan auditor, klien dan pengguna berkaitan dengan perencanaan audit.

memperlihatkan hubungan auditor dengan klien atas suatu asersi laporan keuangan. Sehubungan dengan konflik kepentingan di laporan keuangan, maka klien membutuhkan pihak ketiga dalam hal ini auditor untuk menjembataninya. Awal langkah dalam menjembatani kegiatan tersebut (audit) adalah penerimaan penugasan. Oleh auditor penerimaan penugasan ditindaklanjuti kearah tahapan atau fase audit , diantaranya adalah perencanaan audit. Tahapan berikutnya pada pelaksanaan pengujian dan diakhiri dengan tahap pelaporan temuan yang tertuang dalam pendapat auditor. Pelaporan temuan nantinya akan disampaikan kepada klien dan pihak-pihak pengguna (user) diluar organisasi klien.

0 comments:

Posting Komentar

bagaimana menurut anda ???