Senin, Juni 06, 2022

SA 260 (Revisi) – Komunikasi dengan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola



SA 260 (Revisi) – Komunikasi dengan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola

Pendahuluan & Tujuan

Auditor harus mengomunikasikan masalah audit kepentingan tata kelola yang timbul dari audit LK dengan TCWG suatu entitas.

Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola: Orang yang bertanggung jawab untuk mengawasi arah strategis entitas (umumnya, manajemen tingkat atas).

Manajemen – Orang dengan tanggung jawab eksekutif untuk menjalankan operasi entitas (umumnya, manajemen tingkat menengah & bawah).

Tujuan

  1. Mengkomunikasikan secara jelas dengan TCWG tanggung jawab auditor terkait dengan audit laporan keuangan, dan gambaran umum tentang ruang lingkup dan waktu audit yang direncanakan;

  2. Memperoleh dari TCWG informasi yang relevan dengan audit;

  3. Memberikan TCWG pengamatan tepat waktu yang timbul dari audit yang signifikan; dan

  4. Memajukan efektif dua arah komunikasi antara auditor dan TCWG.

Pihak  dan Hal – hal yang Relevan

Auditor harus menentukan orang yang tepat dalam struktur tata kelola entitas untuk berkomunikasi.

  1. Komunikasi dengan Subkelompok TCWG

  2. Ketika semua TCWG terlibat dalam mengelola entitas (tidak perlu berkomunikasi lagi jika sudah dikomunikasikan kepada mereka sebagai manajemen)

Mengaudit Masalah Kepentingan Tata Kelola yang Perlu Dikomunikasikan:

  1. Tanggung Jawab Auditor Sehubungan Dengan Audit Laporan Keuangan

  2. Ruang Lingkup dan Waktu Audit yang Direncanakan

  3. Temuan Signifikan dari Audit

  4. Independensi Auditor

Bentuk Komunikasi

  • Auditor harus berkomunikasi secara tertulis dengan TCWG mengenai:

    1. temuan signifikan dari audit

    2. independensi auditor

  • Jika masalah dikomunikasikan secara lisan, auditor harus mendokumentasikannya. Jika masalah telah dikomunikasikan secara tertulis, auditor harus menyimpan salinannya.

  • Auditor harus berkomunikasi dengan TCWG tepat waktu. Ini memungkinkan TCWG untuk mengambil tindakan yang sesuai.

  • Untuk menghindari kesalahpahaman, surat perikatan audit dapat:

    1. Jelaskan bentuknya;

    2. Identifikasi orang-orang yang relevan dengan siapa komunikasi tersebut akan dilakukan;

    3. Identifikasi masalah audit tertentu yang menjadi kepentingan tata kelola yang akan dikomunikasikan.

  • Komunikasi antara auditor dan TCWG tidak dapat dianggap sebagai pengganti opini yang wajar, tidak wajar, atau menolak memberikan pendapat.

0 comments:

Posting Komentar

bagaimana menurut anda ???