Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berpartisipasi
menjadi narasumber pada kegiatan Diseminasi Kebijakan Regulasi Mengenai
Pemanfaatan Aplikasi PEP yang diadakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) pada tanggal 10 Desember 2020 secara virtual
melalui Zoom. Kegiatan Diseminasi dimaksud bertujuan untuk
mensosialisasikan pemanfaatan aplikasi PEP kepada seluruh stakeholder terkait.
Diseminasi dihadiri oleh perwakilan dari Penyedian Jasa Keuangan dan narasumber
dari instansi lainnya yaitu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan
Perbankan (FKDKP).
Kegiatan Diseminasi dimulai opening remaks yang
disampaikan Bapak Dian Ediana Rae selaku Kepala PPATK yang menyampaikan urgensi
pengembangan aplikasi PEP untuk mendukung rezim APU PPT di Indonesia, kemudian
dilanjutkan dengan penyampaian materi masing-masing narasumber dengan cakupan
sebagai berikut:
- Perwakilan dari PPATK menyampaikan materi terkait Peraturan PPATK
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemanfaatan Aplikasi PEP.
- Perwakilan dari KPK menyampaikan materi terkait Upaya Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi melalui Penelusuran Aset.
- Perwakilan dari Kemendagri menyampaikan materi terkait Peran
Kemendagri dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dalam
Penyediaan Data Kependudukan yang Terkini dan Akurat.
- Ketua FKDKP menyampaikan materi terkait Tantangan dan Kendala pada
Sektor Jasa Keuangan untuk Menerapkan Program APU PPT dalam Rangka Deteksi
Dini TPPU dan Tindak Pidana Korupsi.
Pada kesempatan tersebut, Ibu Heni selaku Kepala
Grup Penanganan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (GPUT)
OJK, menyampaikan materi terkait Kebijakan Penerapan Program APU PPT pada PEP
dalam Rangka Deteksi Dini TPPU dan Tindak Pidana Korupsi dengan pokok-pokok
pembahasan sebagai berikut:
- Pentingnya melakukan identifikasi PEP karena dapat menimbulkan
risiko hukum dan reputasi yang besar bagi Sektor Jasa Keuangan. Lebih
lanjut, kasus korupsi sering melibatkan PEP sehingga identifikasi PEP
sejak dini menjadi langkah yang penting untuk dilakukan.
- Berdasarkan hasil penilaian risiko TPPU pada Tindak Pidana Korupsi,
jenis Tindak Pidana Korupsi yang berisiko tinggi adalah kerugian keuangan
negara dan suap. Sedangkan profil pelaku Tindak Pidana berisiko tinggi
adalah Pejabat Lembaga Legislatif, Yudikatif, Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Profesional dan Konsultan, TNI/Polri, dan Pegawai Bank Indonesia/BUMN/BUMD
(termasuk pensiunan).
- Penerapan Risk Based Approach (RBA) dalam pencegahan
dan pemberantasan pencucian uang dan TPAnya adalah kunci efektivitas
penerapan program APU PPT. Dengan RBA, PJK dapat lebih fleksibel dan proportionate atau
memfokuskan sumber data pada area dimana letak risiko PEP sehingga PJK
dapat lebih efektif untuk memitigasi risiko.
- Berdasarkan POJK APU PPT, PEP adalah orang yang diberi kewenangan
untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara.
Selanjutnya, pada pendekatan berbasis risiko, status PEP tidak memiliki
jangka waktu tertentu, PJK tetap perlu melakukan pemantauan secara berkala
terhadap nasabah yang telah tidak mengemban jabatan sebagai prominent
function. PJK perlu melihat apakah mantan PEP masih memiliki pengaruh
dan/atau keterkaitan dengan PEP baru.
- Terdapat tantangan dalam melakukan identifikasi anggota keluarga
atau close associate PEP.
- Pelaksanaan Customer Due Dilligence/CDD (identifikasi,
verifikasi dan monitoring) mempengaruhi kemampuan PJK untuk
menentukan apakah nasabah atau Beneficial Owner adalah
PEP. Sehingga tahapan CDD merupakan tahap awal yang sangat penting untuk
dilakukan oleh PJK secara optimal.
- Penilaian risiko dan penanganan PEP dapat dilakukan melalui sistem
manajemen risiko yang memadai, proses Enhanced Due Diligence (EDD)
secara berkala mengenai sumber dana dan sumber kekayaan, penunjukan
pejabat senior yang bertanggung jawab atas hubungan usaha, serta
pemantauan lebih ketat atas hubungan usaha berdasarkan peningkatan jumlah
dan pengawasan pemilihan pola transaksi.
Kegiatan ditutup dengan diskusi serta tanya jawab Peserta secara virtual yang melalui fasilitas room chat pada Zoom. Secara umum, Peserta menyambut baik aplikasi database PEP sehingga PJK dapat memanfaatkan database tersebut untuk melakukan proses CDD secara optimal. Aplikasi PEP diharapkan dapat mendukung penerapan program APU PPT menjadi lebih efektif dan efisien, mendorong Sektor Jasa Keuangan tumbuh secara stabil dan berintegritas serta mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang berperan optimal terhadap perekonomian Indonesia.
0 comments:
Posting Komentar
bagaimana menurut anda ???