Selasa, Juni 07, 2022

Pejabat Negara yang memiliki Fungsi Strategis, Siapa saja mereka ?




Pejabat Negara yang memiliki Fungsi Strategis, Siapa saja mereka ?

Sama halnya dengan istilah pemerintah dan pemerintahan, istilah penyelenggara negara juga sering kita temui dalam ruang lingkup ketatanegaraan.  Untuk memahami istilah dimaksud, rujukannya adalah Undang-undang Nomor   28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN beserta penjelasannya dan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegwaian beserta penjelasannya.

Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dikenal istilah penyelenggara negara; yakni Pejabat Negara yang menjalankan fungsi  eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.  Lalu dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 dikenal istilah Pejabat Negara. Dari kedua undang-undang tersebut, istilah penyelenggara negara mencakup pihak-pihak sebagai berikut:

1)    Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, terdiri dari: Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat; Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

2)    Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;

3)    Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri;

4)    Gubernur

5)    Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku: Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Wakil Gubernur; Bupati/Walikota

6)    Wakil Bupati/Wakil Walikota;

7)    Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan negara: Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;   Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan bendaharawan proyek.

8)    Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

 

0 comments:

Posting Komentar

bagaimana menurut anda ???