Sama halnya dengan istilah pemerintah dan pemerintahan, istilah
penyelenggara negara juga sering kita temui dalam ruang lingkup
ketatanegaraan. Untuk memahami istilah dimaksud, rujukannya adalah
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas KKN beserta penjelasannya dan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegwaian beserta penjelasannya.
Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dikenal istilah penyelenggara
negara; yakni Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Lalu dalam Undang-undang Nomor
43 Tahun 1999 dikenal istilah Pejabat Negara. Dari kedua undang-undang
tersebut, istilah penyelenggara negara mencakup pihak-pihak sebagai berikut:
1) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi
Negara, terdiri dari: Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat; Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat; Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada
Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada
semua Badan Peradilan;
3) Menteri dan jabatan yang setingkat
Menteri;
4) Gubernur
5) Pejabat negara yang lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku: Kepala Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan
Berkuasa Penuh; Wakil Gubernur; Bupati/Walikota
6) Wakil Bupati/Wakil Walikota;
7) Pejabat lain yang memiliki fungsi
strategis dalam penyelenggaraan negara: Direksi, Komisaris, dan pejabat
struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan
Nasional; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dan
Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian
Negara; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan bendaharawan
proyek.
8) Pejabat Negara lainnya yang ditentukan
oleh Undang-undang.
0 comments:
Posting Komentar
bagaimana menurut anda ???