Kamis, Juni 09, 2022

Apa Itu Akseptasi ?



Apa Itu Akseptasi ? 

Suatu kata atau istilah yang maknanya telah dikenal secara umum. 

Akseptasi merupakan salah satu pernyataan penting yang menyatakan kesanggupan sebuah bank pengaksep untuk melaksanakan dan melakukan pembayaran dengan lancar melalui wesel yang telah diterbitkan secara eksportir dan berjangka, dengan mengikuti waktu jatuh tempo yang telah ditentukan secara maksimal. Dengan begitu, akseptasi juga disebut acceptance berbentuk janji yang dapat digunakan untuk membayar beberapa pihak terkait yang merasa tertarik. 

Selain memahami maksud dari apa itu akseptasi, ketentuan yang telah ditetapkan tentu saja harus menggunakan prosedur dengan cara menambahkan banyak tanda tangan sebagai bukti pengesahan dalam bentuk surat wesel. Setelah itu, jangan lupa akseptasi harus dibuktikan dengan kenyataan kata akseptasi, atau bisa juga dengan cara lain yang masih bersifat sama. Artinya, tanda tangan harus tepat dibubuhkan tepat pada halaman muka penulisan . 

Apabila penandatanganan surat wesel telah maksimal, maka akseptasi dapat dipergunakan secara maksimal. Nah wesel yang telah diakseptasi tersebut akan terlihat sama dengan promes atau surat pernyataan sanggup bayar yang ada, sehingga dengan demikian wesel tersebut dapat langsung dijual dan diperdagangkan kepada pihak lain yang bersangkutan sebelum tenggang waktu pada tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan. Sehingga legalitas wesel akan tetap terjaga. 

Agar proses transaksi akseptasi berjalan lancar, pengguna tidak hanya memahami mengenai apa itu akseptasi, namun juga harus paham dengan prosedur yang digunakan dalam melakukan tagihan akseptasi tersebut. Penagihan tersebut akan berlaku dalam kegiatan berbentuk bisnis, dimana pihak bank akan bertugas memberikan banyak jaminan keuangan berbentuk letters of credit. 

Manurut Kamus Istilah Bahasa indonesia akseptasi dapat diartikan sebagai berikut

  1. Kueangan OJK Akseptasi berarti janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel; akseptasi harus dinyatakan dengan kata akseptasi atau dengan cara lain yang sama maksudnya; tanda tangan saja dan pihak tertarik dibubuhkan pada halaman muka, surat wesel sudah berlaku sebagai akseptasi; apabila telah diakseptasi, wesel ini menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo (acceptance).
  2. Badan Pemeriksa Kuangan akseptasi/acceptance : janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel; akseptasi harus dinyatakan dengan kata “akseptasi” atau dengan cara lain yang sama maksudnya; tanda tangan saja dan pihak tertarik dibubuhkan pada halaman muka, surat wesel sudah berlaku sebagai akseptasi; apabila telah diakseptasi, wesel ini menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo. (bpk.go.id)

0 comments:

Posting Komentar

bagaimana menurut anda ???