Senin, Juni 06, 2022

SA 620 – Penggunaan Pekerjaan Pakar Auditor



SA 620 – Penggunaan Pekerjaan Pakar Auditor

Pendahuluan

Mungkin ada:

1) Ahli Manajemen

2) Pakar Auditor

SA ini berlaku untuk Pakar Auditor.

Objektifitas:

1) Untuk menentukan apakah akan menggunakan karya ahli atau tidak.

2) Jika menggunakan karya ahli, apakah karyanya memadai.

Ketentuan

1) Menentukan Kebutuhan Menggunakan Karya Pakar

2) Sifat, Waktu dan Luas Prosedur Audit

3) Itu Kompetensi, Kapabilitas dan Objektivitas Pakar Auditor

4) Memperoleh sebuah Pemahaman Bidang Keahlian Pakar Auditor

5) Perjanjian dengan Pakar Auditor

6) Mengevaluasi Kecukupan Pekerjaan Pakar Auditor

7) Referensi ke Pakar dalam Laporan Auditor

Menentukan Kebutuhan Ahli / Perjanjian dengan Pakar

Untuk menentukan apakah akan menggunakan pekerjaan pakar, auditor harus mempertimbangkan:

1) Materialitas barang,

2) Sifat dan kompleksitas item, dan

3) Bukti audit lain yang tersedia terkait dengan item tersebut.

Perjanjian dengan Pakar:

Auditor harus setuju, secara tertulis, tentang hal-hal berikut dengan pakar auditor:

a) Sifat, ruang lingkup, dan tujuan dari pekerjaan Pakar itu,

b) Peran dan tanggung jawab Auditor dan Pakar tersebut,

c) sifat, waktu, dan luas komunikasi antara Auditor dan Pakar tersebut, termasuk bentuk laporan apa pun yang akan disediakan oleh Pakar tersebut, dan

d) Perlu untuk itu Auditor Ahli untuk mengamati kerahasiaan Ketentuan.

Mengevaluasi Kecukupan Pekerjaan & Referensi Pakar Auditor

Mengevaluasi Pekerjaan Pakar:

a) Kewajaran kesimpulan pakar, dan konsistensinya dengan bukti audit lain;

b) Relevansi dan kewajaran dari asumsi & metode yang digunakan oleh pakar; dan

c) Itu relevansi, kelengkapan, dan keakuratan sumber data yang digunakan oleh pakar.

Tanggung jawab:

1) Auditor tetap bertanggung jawab atas pendapat ahli, tanggung jawab TIDAK dialihkan.

2) Jika auditor merasa bahwa, pekerjaan Pakar:Tidak konsisten; atau

a) Tidak memberikan Bukti Audit yang Cukup dan Tepat;

b) Auditor harus mengungkapkan opini yang dimodifikasi.

Referensi:

1) Laporan Bersih – TIDAK

2) Laporan yang Dimodifikasi – YA Dengan persetujuan sebelumnya dari ahli.

0 comments:

Posting Komentar

bagaimana menurut anda ???