Senin, Juni 06, 2022

SA 299 (Revisi) – Tanggung Jawab Auditor Gabungan



SA 299 (Revisi) – Tanggung Jawab Auditor Gabungan

Pendahuluan

Audit bersama mengacu pada audit atas laporan keuangan bisnis oleh lebih dari satu auditor. SA ini tidak berhubungan dengan auditor cabang.

Perencanaan Audit, Penilaian Risiko dan Alokasi Pekerjaan

  • Rekan perikatan dan anggota kunci tim perikatan lainnya dari masing-masing auditor bersama harus dilibatkan dalam perencanaan audit.

  • Auditor gabungan harus bersama-sama menetapkan strategi audit secara keseluruhan

  • Auditor gabungan harus memperoleh surat perikatan yang sama dan surat representasi manajemen yang sama.

  • Dokumen alokasi kerja harus ditandatangani oleh semua auditor gabungan dan hal yang sama harus dikomunikasikan kepada TCWG entitas.

Hubungan antar Auditor Gabungan

Untuk pekerjaan audit yang dibagi di antara auditor gabungan, setiap auditor bersama bertanggung jawab hanya atas pekerjaan yang dialokasikan kepadanya.

Di sisi lain, semua auditor gabungan bertanggung jawab secara bersama-sama dan sendiri-sendiri:

  1. Sehubungan dengan pekerjaan audit yang tidak dibagi;

  2. Sehubungan dengan keputusan yang diambil oleh semua auditor bersama tentang sifat, saat, atau luas prosedur audit yang akan dilaksanakan oleh auditor gabungan.

  3. Sehubungan dengan hal-hal yang diberitahukan kepada auditor bersama oleh salah satu dari mereka dan di mana terdapat kesepakatan di antara auditor gabungan;

  4. Memeriksa bahwa laporan keuangan entitas telah memenuhi ketentuan anggaran dasar yang relevan;

  5. Untuk memeriksa bahwa LK mematuhi Ketentuan pengungkapan dari undang-undang yang relevan; dan

  6. Untuk memastikan bahwa laporan audit sesuai dengan Ketentuan statuta yang relevan.

Apabila dalam satu area auditor gabungan, jika ada yang ditunjuk sebagai auditor cabang atau tenaga ahli maka menjadi tanggung jawabnya sendiri, auditor bersama lainnya tidak akan bertanggung jawab.

Tanggung Jawab Pelaporan

Biasanya, auditor gabungan dapat mencapai laporan yang disepakati. Namun, jika auditor gabungan berselisih tentang hal-hal yang akan dicakup dalam laporan, masing-masing auditor harus mengungkapkan pendapatnya sendiri melalui laporan terpisah.

Laporan audit terpisah juga harus mengacu pada laporan audit yang dikeluarkan oleh auditor bersama lainnya dalam hal paragraf lain.

Auditor gabungan tidak terikat oleh pandangan mayoritas.

0 comments:

Posting Komentar

bagaimana menurut anda ???