Senin, Juni 06, 2022

SA 705 (Revisi) – Modifikasi Terhadap Opini dalam Laporan Auditor Independen



SA 705 (Revisi) – Modifikasi Terhadap Opini dalam Laporan Auditor Independen

Pendahuluan dan Jenis Opini

SA ini menetapkan tiga jenis opini yang dimodifikasi, yaitu opini wajar, opini tidak wajar, dan opini Opini Tidak Memberikan Pendapat.

Objektifitas

Untuk mengungkapkan dengan jelas pendapat yang dimodifikasi dengan tepat di LK yang diperlukan saat:

a) Auditor menyimpulkan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, bahwa LK secara keseluruhan tidak bebas dari salah saji material; atau

b) Auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat.

Efek pervasif pada LK adalah yang, menurut pertimbangan auditor:

a) Tidak terbatas pada elemen, akun, atau item tertentu dari LK;

b) Jika begitu terbatas, mewakili atau dapat mewakili sebagian besar LK; atau

c) Sehubungan dengan pengungkapan, sangat penting bagi pemahaman pengguna tentang LK.

Pelaporan

Dasar untuk Modifikasi Paragraf – sebelum paragraf opini

Tanggung Jawab Auditor – Bukti audit yang diperoleh cukup dan tepat untuk memberikan dasar bagi opini audit yang dimodifikasi oleh auditor. (untuk opini yang memenuhi syarat dan merugikan)

Opini Wajar:

kecuali untuk dampak (dampak yang mungkin terjadi, jika tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat) dari hal-hal yang dijelaskan dalam paragraf Basis Pendapat Dengan Kualifikasi, laporan keuangan….

Opini Tidak Wajar:

Untuk Kerangka Penyajian Wajar:

Laporan keuangan tidak disajikan secara wajar (atau memberikan pandangan yang benar dan wajar) sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

Untuk Kerangka Kepatuhan:

Laporan keuangan, dalam semua hal yang material, belum disusun sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku

Menolak Memberikan Opini:

Auditor harus mengubah uraian tanggung jawab auditor untuk memasukkan hanya berikut ini:

a) Pernyataan bahwa tanggung jawab auditor adalah untuk melakukan audit terhadap LK entitas sesuai dengan SA dan menerbitkan laporan auditor;

b) Pernyataan bahwa, karena hal-hal yang dijelaskan dalam bagian Dasar Penafian Opini, auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk memberikan dasar       bagi opini audit; dan

c) Pernyataan tentang independensi auditor dan tanggung jawab etika lainnya.

0 comments:

Posting Komentar

bagaimana menurut anda ???