Selasa, Mei 31, 2022

SA 700 – Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan



SA 700 – Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan

Ruang Lingkup

1. Standar audit mengatur tanggung jawab auditor dalam merumuskan suatu opini atas laporan keuangan dan mengatur bentuk dan isi laporan auditor yang diterbitkan sebagai hasil suatu audit atas LK.

2. SA 705 dan SA 706 mengatur bagaimana bentuk dan isi laporan auditor dipengaruhi ketika auditor menyatukan suatu opini modifikasi atau mencantumkan suatu paragraph penekanan atau paragraph lain dalam laporan auditor.

3. SA ini ditulis dalam konteks laporan keuangan bertujuan umum yang lengkap.

4. SA ini mendorong konsistensi dalam laporan auditor.


Tanggal Efektif

1. Tanggal 1 januari 2013 (untuk emiten) .

2. 1 januari 2014 untuk entitas selain emiten .

3. Penerapan dini dianjurkan.


Tujuan

1. Merumuskan suatu opini atas LK berdasarkan evaluasi atas kesimpulan yang ditarik dari bukti audit.

2. Untuk menyatakan suatu opini secara jelas melalui suatu laporan tertulis menjelaskan basis;

Definisi

1. Laporan keuangan bertujuan umum

2. Suatu kerangka pelaporan keuangan dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan. Istilah kerangka pelaporan wajar digunakan untuk merujuk pada kerangka keuangan yang mengharuskan kepatuhan terhadap ketentuan.

3. Pengacuan pada “LK” berarti suatu laporan keuangan bertujuan umum yang lengkap termasuk catatan atas laporan keuangan terkait.

4. Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapakan Dewan Standar Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia dan pengacuan pada “Standar Akuntansi Pemerintah”.


Ketentuan

Perumusan Suatu Opini atas LK


1. Merumuskan tentang apakah LK disusun dalam hal semua material sesuai kerangka keuangan.

2. Auditor harus menyimpulkan auditor telah memperoleh keyakinan memadai tentang apakah LK secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material.

3. Auditor harus mengevalusi apakah LK disusun dalam semua hal yang material sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan.

4. Auditor harus mengevalusi:

a. LK mengungkapkan kebijakan akuntansi signifikan yang dipilih dan diterapkan secara memadai.

b. Kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan konsisten dengan kerangka pelaporan keuangan.

c. Estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen adalah wajar.

d. Informasi yang disajikan dalam LK adalah relevan, dapat diandalkan, dapat diperbandingkan, dan dapat dipahami.

e. LK menyediakan pengungkapan yang memadai untuk pengguna LK yang dituju memahami pengaruh transaksi dan peristiwa material terhadap informasi yang disampaikan.


Bentuk Opini

1. Auditor harus menyatakan opini tanpa modifikasi

2. Jika auditor:

a. Menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti audit LK secara keseluruhan tidak bebas dari kesalahan penyajian material.

b. Tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyimpulkan bahwa laporan keuangan scara keselurhan bebas dari kesalahan penyajian material.

3. Jika pelaporan LK sesuai dengan kerangka penyajian tidak mencapai penyajian wajar maka auditor harus mendiskusikan dengan manajemen.

4. Dalam suatu kerangka kepatuhan auditor tidak harus mengevaluasi apakah laporan keuangan mencapai penyajian wajar.

Laporan Auditor

1. Harus tertulis.

2. Harus memiliki judul yang menunjukan laporan auditor independen.

3. Harus ditujukan kepihak yang diharuskan sesuai perikatan.

4. Paragraph pendahuluan harus:

a. Mengidentifikasi entitas laporan keuangan diaudit.

b. Menyatakan pengauditan

c. Mengidentifikasikan judul menjadi bagian laporan keuangan.

d. Merujuk pada ikhtisar kebijakan akuntan signifikan dan informasi penjelasan lainnya.

e. Menyebutkan tanggal atau peridoe yang dicakup .

Tanggung Jawab Manajemen atas LK

1. Laporan auditor tidak selalu merujuk ke manajemen tetapi harus pada kerangka yuridiksi tertentu.

2. Laporan auditor harus mencakup suatu bagian judul tanggung jawab manajemen atas LK

3. Laporan auditor harus menjelaskan tanggung jawab manajemen atas penyusunan LK.

4. Tanggung jawab manajemen ata laporan keuangan dalam laporan auditor harus merujuk pada penyusunan dan penyajian yang wajar.


Tanggung Jawab Auditor

1. Laporan auditor harus mencakup suatu bagian judul tanggung jawab auditor.

2. Tanggung jawab auditor adalah untuk menyatakan suatu pendapat atas LK berdasarkan audit.

3. Laporan auditor harus menyatakan bahwa audit dilaksanakan berdasarka standar audit yang ditetapkan oleh IAPI.

4. Harus menggambarkan suatu audit dengan menyatakan :

a. Melibatkan prosedur untuk memperoleh bukti.

b. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor.

c. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketetapan kebijakan akuntansi yang digunakan.

5. Harus menyatakan bahwa auditor meyakini bukti audit yang telah diperoleh.


Opini Auditor

1. Ketika menyatakan opini tanpa modifikasian atas LK . dalam semua hal yang material harus sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

2. Jika bukan maka harus mengidentifikasikan yuridiksi asal kerangka tersebut.


Tanggung Jawab Pelaporan Lainnya

1. Pelaporan lain harus dinyatakan atas ketentuan hukum dan regulasi.

2. Penjelasan harus diberi judul pelaporan atas LK. Tanda Tangan Auditor: harus ditandatangani

Tanggal Laporan Audit

1. Tidak lebih awal daripada tanggal ketika auditor telah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat mendasari opini auditor atas LK.

Alamat auditor: Harus menyebutkan lokasi dalam yuridiksi tempat auditor berpraktik. Bentuk Baku Laporan Auditor Tanpa Modifikasi

1. Dalam Bahasa Indonesia atas audit yang dilakukan berdasarkan Standar Audit ditetapkan IAPI.


Laporan Auditor Independen

1. Tanggung Jawab Manajemen atas LK.

2. Tanggung jawab auditor

3. Opini

a. Nama kantor akuntan public.

b. Tanda tangan akuntan public

c. Nama akuntan public.

d. Nomor registrasi akuntan public.

e. Nomor registrasi KAP.

f. Tanggal laporan.

g. Alamat KAP.


Materi Penerapan dan Penjelasan Lain

Aspek Kualitatif Praktik Akuntansi Entitas


1. Manajemen membuat sejumlah pertimbahangan tentang angka-angka dan pengungkapan dalam LK.

2. SA 260 berisi suatu pembahasan tentang aspek kualitatif praktik akuntansi.

3. SA 540 mengatur kemungkinan adanya pertimbangan manajemen yang bias dalam membuat estimasi akuntansi.


Pengungkapan Pengaruh Transaksi dan Peristiwa Material terhadap Informasi yang Disampaikan dalam Laporan Keuangan

1. Penyajian posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas dalam suatu laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu kerangka pelaporan keuangan bertujuan umum merupakan hal yang umum.


Deskripsi Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku

1. Dijelaskan dalam SA 200

2. Kerangka pelaporan keuangan yang berlaku yang berisi pegecualian atau bahasa pembatasan yang tidak tepat.


Bentuk Opini

1. Manajemen perlu mencantumkan pengungkapan tambahan dalam laporan keuangan melebihi pengungkapan yang diharuskan kerangka pelaporan keuangan.


Laporan Auditor

1. Suatu laporan tertulis mencakup laporan-laporan yag diterbitkan dalam format kertas dan elektronik.

2. Laporan auditor untuk audit yang dilakukan berdasarkan standar audit.

a. Judul yang mengidentifikasikan bahwa laporan tersebut independen.

b. Pihak yang dituju.

c. Paragraph pendahuluan : Menyatakan bahwa auditor telah mengaudit laporan keuangan dari entitas yang terdiri dari judul setiap laporan keungan serta ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelas lainya


Opini Auditor

1. Mengharuskan auditor mengevaluasi

a. Apakah pengguna laporan kemungkinan keliru memahami keyakinan yang diperoleh dari audit atas LK.

b. Apakah penjelasan tambahan dalam laporan auditor dapat memitigasi kemungkinan kesalah pahaman tersebut.


Ilustrasi Laporan Auditor atas LK

1. Suau laporan auditor atas laporan keuangan tahunan yang disusun sesuai dengan suatu kerangka penyajian wajar yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan umum dari banyak pengguna LK.

2. Suatu laporan auditor atas laporan keuangan tahunan yang disusun seusai kerangka kepatuhan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan umum dari banyak pengguna laporan keuangan.

3. Suatu laporan auditor atau LK kosolidasian tahunan yang disusun sesuai dengan suatu kerangka penyajian yang wajar.

SA 710 – Informasi Komparatif – Angka Korespondensi dan Laporan Keuangan Komparatif



SA 710 – Informasi Komparatif – Angka Korespondensi dan Laporan Keuangan Komparatif 

Pendahuluan

  • SA ini berkaitan dengan tanggung jawab Auditor tentang Informasi Komparatif dalam audit LK.

  • Sifat Informasi Komparatif yang disajikan bergantung pada kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

  • Dua pendekatan:

    1. Angka Korespondensi: Informasi Komparatif dimana jumlah atau pengungkapan lain untuk periode lalu dimasukkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari LK periode berjalan. Pendapat Auditor mengacu pada periode berjalan saja, termasuk informasi komparatif.

    2. LK Komparatif: Informasi Komparatif dimana jumlah dan pengungkapan lain untuk periode lalu dimasukkan untuk perbandingan dengan LK periode berjalan tetapi jika diaudit, maka mengacu pada pendapat Auditor.

Prosedur Audit

  • Auditor harus menentukan apakah LK menyertakan informasi komparatif seperti yang disyaratkan oleh kerangka pelaporan keuangan yang berlaku.

  • Auditor harus mengevaluasi apakah:

    1. Informasi komparatif sesuai dengan jumlah atau pengungkapan pada periode sebelumnya.

    2. Kebijakan akuntansi diikuti secara konsisten.

  • Jika auditor menyadari kemungkinan salah saji material dalam informasi komparatif, auditor harus melakukan prosedur tambahan yang sesuai.

  • Auditor harus meminta representasi tertulis untuk semua periode.

Pelaporan

Angka Korespondensi:

  • Auditor tidak boleh mengacu pada angka yang sesuai.

  • Jika laporan audit sebelumnya diubah & masalah tidak terselesaikan:

    1. LK Tahun Berjalan Dimodifikasi untuk keduanya, jika memengaruhi angka tahun berjalan.

    2. Jika TIDAK mempengaruhi angka tahun berjalan, maka LK tahun berjalan juga dimodifikasi dengan memperhatikan angka yang sesuai.

  • Kesalahan penyajian material dalam LK periode lalu di mana opini yang tidak dimodifikasi diberikan, auditor harus memverifikasi apakah salah saji tersebut telah ditangani & jika TIDAK, LK tahun berjalan harus dimodifikasi dengan angka yang sesuai.

LK Komparatif:

  • Pendapat auditor harus mengacu pada setiap periode yang dilaporkan.

  • Ketika melaporkan LK periode lalu, jika opini auditor atas LK periode lalu tersebut berbeda dengan opini auditor sebelumnya, auditor harus mengungkapkan alasannya dalam paragraf Hal Lain.